EmitenNews.com - Pemerintah bakal mengusut dugaan penyelewengan atas pengelolaan badan usaha milik negara dalam 30 tahun terakhir. Dalam pidato kenegaraannya di DPR, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc khusus mengusut dugaan penyelewengan di BUMN.

Kepada pers, usai acara tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden itu, sebagai warning dari keseriusan negara mencegah dan memberantas korupsi. Namun, kata politikus Partai Gerindra itu, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut di pihak pemerintah ihwal pengadilan ad hoc dimaksud.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden itu, beliau berbicara secara umum. Pesannya, jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," tegas Supratman.

Pemerintah memandang perlu tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi. Dengan demikian, pemberantasan rasuah tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pembaruan birokrasi.

Menurut Menkum, Presiden telah menyatakan bahwa salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi ialah membangun sistem pemerintahan berbasis digital sembari memperkuat regulasi untuk menciptakan efek jera.

"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," katanya.

Menurut Menkum, lembaga peradilan saat ini telah tersedia untuk mengadili tindak pidana korupsi. Kendati demikian, pihaknya siap untuk mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN jika diminta Kepala Negara.

"Itu peringatan kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Presiden bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," tegasnya.

Presiden Usul Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN

Saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Presiden Prabowo menyampaikan usul pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi dalam 30 tahun terakhir.