Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
:
0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. RM.ID.
EmitenNews.com - Pemerintah mendorong percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pengesahan RUU Perampasan Aset disegerakan.
"Perintah Presiden jelas kepada Menteri Hukum, agar disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu,” kata Menkum Supratman kepada pers, usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dengan semangat itu, pemerintah memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. Komisi urusan penegakan hukum itu tengah melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Termasuk dari berbagai daerah.
"Saya yakin, DPR sesegera mungkin dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.
Supratman tidak ingin berkomentar terlalu dini soal pembahasan RUU yang sedang bergulir di parlemen itu. Pemerintah, kata dia, menunggu pembahasan di DPR rampung terlebih dahulu.
"Saya belum mau berkomentar substansinya. Pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya bersama-sama, termasuk Kementerian Hukum," ucap eks anggota Fraksi Gerindra DPR RI asal Sulawesi Tengah tersebut.
RUU Perampasan Aset masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR. Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi hingga praktisi hukum.
Sebelumnya, dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026), Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini. "Ini kan prioritas tahun 2026. Tentu karena ini prioritas 2026, kami akan berupaya maksimal tahun ini selesai."
Karena itu, Saan menampik soal kekhawatiran sebagian kalangan soal isu bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.
“Sekali lagi target kami selesai tahun ini,” kata Saan Mustopa.***
Related News
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing





