Antisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2024, Pemerintah Terbitkan SKB

Ilustrasi salah satu angkutan penyeberangan. dok. Kemenhub.
EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/2/2024), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementean Perhubungan Hendro Sugiatno menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro Sugiatno.
Terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar.
Kemudian, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Hendro Sugiatno mengungkapkan, sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan. Tujuannya agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol.
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG