EmitenNews.com - Ini antisipasi pemerintah menghadapi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan, yang intinya untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga pandemi virus Corona (Covid-19). Untuk itu, penegakan protokol kesehatan harus terus dilakukan.


Kepada pers, seperti dikutip Ahad (7/11/2021), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, pandemi virus Corona belum sepenuhnya hilang. Libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga Covid-19 dan bisa berdampak sangat buruk.


Pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga. Untuk itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, meminta semua tempat wisata dibuka terbatas. Bahkan, tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat. Untuk pengaturan lainnya, urai Menteri Johnny masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait.


Di luar itu, menurut Menkominfo Johnny, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat. Pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes agar kasus penurun COVID-19 di Indonesia dapat konsisten.


Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia DR. dr. Hariadi Wibisono mengingatkan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus. Terjadi kenaikan dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus. Hal ini terjadi bahkan saat belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, dia menegaskan, aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ke-3 pandemi Covid-19. ***