EmitenNews.com - Grand Kartech (KRAH) masuk jalur antrean delisting. Itu menyusul efek perseroan belum bisa eksodus dari jeratan suspensi. Bahkan, umur pembekuan saham perseroan mencapai 36 bulan.


Berdasar regulasi, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 31 Agustus 2023, suspensi perseroan genap berumur 3 tahun,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI).


Berdasar laporan keuangan per 30 September 2019, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Hadi Sutardja Komisaris Utama, Rieza Jusuf Zimah Komisaris, Fardhi Taqin Komisaris Independen. Direktur Utama Johanes Budi Kartika, Direktur Andywardhana Putra Tanumihardja, dan Direktur Setiawan Mulya. 


Per 31 Mei 2021, pemegang saham perseroan sebagai berikut. PT Sutardja Dinamika 697 juta helai alias 71,82 persen, PT Adrindo Inti Perkasa 48 juta eksemplar atau setara dengan 5,04 persen, PT Swastika Muliajaya 66 juta lembar atau 6,86 persen, Antonius Gunawan Gho 52 juta unit saham selevel dengan 5,42 persen, dan publik 105 juta lembar atau 10,86 persen. (*)