EmitenNews.com - Apes betul mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus korupsi itu, menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo hanya dihukum 5 tahun penjara. Untuk mantan anggota DPR RI ini, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.


“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta.” Demikian seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (11/11/2021).


Tidak hanya itu. Hakim tingkat banding juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak Rp9,6 miliar dan USD77 ribu dikurangi uang yang telah dikembalikan ke KPK. Hakim mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra itu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.


Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.


Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, Edhy Prabowo dkk terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar, untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya.


Atas pertimbangan itulah, jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy Prabowo tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu, dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.


Putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir BBL. ***