EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto kirim sinyal tegas kepada perusahaan aplikator transportasi online. Di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monas, Jumat (1/5/2026), pemerintah memastikan potongan pendapatan untuk pengemudi ojek online (ojol) harus ditekan, bahkan di bawah 10%.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan arah kebijakan baru pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal berbasis digital. Presiden menyebut, selama ini beban potongan yang mencapai sekitar 20% dinilai terlalu besar dan tidak mencerminkan keadilan bagi pengemudi yang bekerja di lapangan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menjadi payung hukum baru yang mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, sekaligus memperkuat aspek perlindungan sosial.

Dalam skema terbaru, porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Selain itu, pengemudi juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga akses terhadap layanan kesehatan melalui program seperti BPJS Kesehatan.

Tak hanya menyasar ojol, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara luas. Di antaranya kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50% untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Langkah ini menegaskan posisi pemerintah dalam mendorong keadilan ekonomi di tengah pertumbuhan sektor digital. Negara ingin memastikan bahwa nilai ekonomi yang tercipta tidak hanya dinikmati platform, tetapi juga dirasakan secara adil oleh para pekerja di lapangan.