Apresiasi atas Kinerja Mitra Driver, Gojek-Grab Salurkan BHR

Ilustrasi mitra driver Gojek. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Akhirnya, Gojek menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal. Ini kontribusi Gojek dalam mendukung Mitra Driver merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/3/2025)Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyampaikan, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, kemitraan dengan Mitra Driver menjadi pondasi utama bisnis Gojek. Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
"Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi," ungkap Ade Mulya dalam siaran tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut. Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk Mitra roda empat.
Penting dicatat, agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek menyertakan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
BHR diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria pada 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Dengan pembagian kategori ini, BHR diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi Mitra Driver yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Sementara itu, perusahaan ride-hailing Grab telah mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudinya. Program ini diumumkan menyikapi imbauan Presiden Prabowo Subianto. Penting diketahui, tidak semua mitra pengemudi Grab akan mendapatkan insentif dari program BHR ini.
“BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini, bentuk dukungan tambahan, tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker),” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (13/3/2025).
Karena hanya bersifat dukungan tambahan, pemberian BHR ojol Grab disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian.
"Jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai kemampuan finansial perusahaan," imbuh Triza.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai Rp1 juta. Namun, ia menegaskan permintaan untuk menambah nominal BHR itu cuma imbauan. Sebab, para aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, juga perlu menghitung kemampuan perusahaan masing-masing sembari tetap memperhatikan para mitra.
"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja ojol. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah . Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," kata Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
Atas arahan Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut.
Sebagai catatan, besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tak seragam satu sama lain. Selain itu, tak semua mitra mendapatkan hak BHR.
Masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab mematok syarat tertentu untuk menentukan siapa saja mitra yang berhak mendapat BHR hingga 20% dari pendapatan rata-rata selama 12 bulan.
Karena hanya bersifat dukungan tambahan, pemberian BHR ojol Grab disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan. Dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian. ***
Related News

Kapuspen Pastikan Pensiun Dini TNI dalam Pos Sipil, Sedang Berproses

BHR Hanya Rp50 Ribu Driver Ojol Ngadu ke Posko, Ini Respon Menaker

BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

BNI Sediakan Uang Pecahan Rp20.000 di 41 ATM dari Lampung Sampai Papua

Polri Analisis CCTV Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo

Per Maret 2025, Kemenkes Deteksi 889 Ribu Orang Terkena TB