EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah dan bangunan milik PT Kertas Basuki Rachmat. Penyitaan aset milik anak usaha PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) itu, telah dilakukan pada 10 Maret 2022. Tanah dan bangunan itu, berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). 


”Tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada PT Kertas Basuki Rachmat telah dilakukan penyitaan atas tanah dan bangunan Pabrik Kertas di Banyuwangi oleh Kejagung,” tutur Henry Priyantoro, Corporate Secretary Kertas Basuki Rachmat Indonesia. 


Tindakan Kejagung itu, berdasar pada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Nomor: 158/Pen.Pid/2022/PN Byw Tanggal 9 Maret 2022. Lalu, surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 11 Januari 2022, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas nama tersangka Johan Darsono. 


Dalam penyitaan itu, turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Camat Banyuwangi, Camat Giri, Lurah Singotrunan, Lurah Giri, dan beberapa wartawan. Penyitaan dilakukan dengan dipasangi spanduk pemberitahuan penyitaan pada area pabrik PT Kertas Basuki Rachmat. ”Nah, untuk keterangan lebih lanjut mengenai penyitaan itu, pihak-pihak berkepentingan bisa datang ke gedung bundar Kejagung,” tegas Henry.


Sebelumnya, Kejagung telah menyita dan menyelamatkan aset senilai Rp2,02 triliun dalam dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. 


Sejumlah aset itu antara lain 8 bidang tanah seluas 621.489 meter persegi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Pengantingan, Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur senilai Rp932,2 miliar dari tersangka Johan Darsono (JD), pemilik atau owner Johan Darsono Grup pada 9 Maret 2022.


Kemudian, 4 unit mesin dan peralatan PT Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset Rp500 miliar. Itu juga disita dari tersangka JD pada 9 Maret 2022. Lalu, 76 bidang tanah milik tersangka JD, dan tersangka Suryo (S), Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia dengan nilai estimasi Rp595,46 miliar.


Per 28 Februari 2022, pemegang saham Kertas Basuki Rachmat Indonesia meliputi Suisse Charter Investment Ltd 2,95 miliar lembar atau 34 persen, Wyoming International 2,64 miliar saham setara 30,4 persen, masyarakat 2,17 miliar lembar atau 25 persen, dan Quest Corporation 920,92 juta lembar alias 10,6 persen. 


Pada 11 Juli 2008, Kertas Basuki Rachmat menawarkan maksimal 1,36 miliar saham melalui skema initial public offering (IPO). Dengan banderol saham IPO Rp260 per lembar, Kertas Basuki Rachmat meraup dana segar Rp353,60 miliar.


Pada masa jayanya, Kertas Basuki Rachmat sanggup memproduksi 150 ribu ton kertas per tahun. Kerajaan bisnis Kertas Basuki Rachmat porak-poranda diterpa tsunami moneter edisi 1997-1998. Puncaknya, perusahaan setop beroperasi pada 2018. Selanjutnya, pada 2019 Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) saham Kertas Basuki Rachmat.


Per Maret 2022, periode suspensi saham Kertas Basuki Rachmat berumur 35 bulan. Oleh karena itu, otoritas pasar memasukkan saham perseroan dalam pantauan khusus bersama 21 perusahaan lain. Tidak hanya itu, Kertas Basuki Rachmat tertatih-tatih menuju gerbang delisting.


Berdiri pada 14 Februari 1978, awalnya Kertas Basuki Rachmat Indonesia berlabel PT Petroneks, dan memulai kegiatan usaha komersial pada 1978. Ruang lingkup kegiatan perseroan bergerak dalam industri, dan distribusi kertas. Melalui anak usaha yaitu PT Kertas Basuki Rachmat, perseroan memproduksi kertas berupa Houtvrij schrijfpapier (HVS), dan kertas Cross-machine Direction (CD). (*)