Atasi Dampak Perang Timteng, Pemerintah Rancang Pajak Ekspor Batu Bara
Ilustrasi Pemerintah merancang kebijakan penerapan pajak ekspor atau bea keluar batu bara. Diharapkan defisit APBN tetap di bawah 3% terhadap PDB. dok. RuangEnergi..
EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi dampak perang di Timur Tengah terhadap perekonomian. Untuk itu, pemerintah merancang kebijakan penerapan pajak ekspor atau bea keluar batu bara mulai 1 April 2026. Dari situ diharapkan defisit APBN tetap di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/3/2026).
"Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3%. Lalu, sesuai arahan Presiden saat Sidang Kabinet Paripurna, dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3% bisa dijaga," ungkap Menko Airlangga Hartarto, dalam Rapat Terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (19/3/2026).
Sebenarnya, sejak akhir tahun lalu, pemerintah berencana menerapkan bea keluar batu bara. Kebijakan itu, direncanakan bisa berjalan per 1 Januari 2026. Namun hingga kini kebijakan tersebut belum juga diterapkan.
Yang jelas kini, sasaran dari rencana penerapan pajak ekspor batu bara itu, meningkatkan penerimaan negara, seiring dengan tren kenaikan harga energi global sebagai imbas perang di Timur Tengah. Dampak perang Amerika Serikat dan sekutunya Israel melawan Iran itu, membuat pasokan beberapa sumber energi, seperti minyak dan gas menjadi terganggu.
Pemerintah juga berencana meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pada sektor energi, pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai langkah efisiensi di tengah tingginya harga minyak. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.
Di luar itu, pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.
Saat ini pemerintah tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Penerapan bekerja dari rumah itu, WFH diharapkan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga sektor Swasta serta Pemerintah Daerah.
Implementasi dari rencana kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Namun demikian, waktu pasti pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut.
Bagusnya, dari berbagai kebijakan dalam mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah, pemerintah tidak mengambil opsi kenaikan harga BBM. Hal ini dinilai mencerminkan respons Pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional. ***
Related News
Menkeu Tambah Lagi Penempatan Dana SAL ke Bank, Kali Ini Rp100 Triliun
Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta dan SPT 8,8 Juta, Catat Imbauan DJP
Catat! DJP Perpanjang Deadline Lapor SPT Orang Pribadi Sampai 30 April
WFP: Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Picu Kelaparan Dunia
OJK: Outlok Negatif Perbankan Pengaruh Rating Kredit Indonesia
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram





