Atasi Mahalnya Harga MinyaKita, Mendag Minta Relaksasi Pajak
Ilustrasi MinyaKita. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Mengatasi mahalnya harga MinyaKita, Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengusulkan relaksasi biaya wajib pungut untuk BUMN. Untuk itu, ia telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Di pasaran harga minyak poreng program pemerintah itu mencapai Rp18 ribu-19 ribu, melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.518 per liter.
Mendag Budi Santoso meminta agar BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD, dapat ikut mendistribusikan MinyaKita langsung kepada pengecer tanpa harus terkendala masalah distribusi akibat adanya kewajiban pungutan tersebut.
"Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga perusahaan harus bayar dulu, baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah, nah ini agak ribet," kata Budi saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
Budi Santoso berharap, usulannya soal permohonan relaksasi biaya wajib pungut dapat menjadi solusi bagi tingginya harga MinyaKita di pasaran. Ia menyebutkan harga eceran MinyaKita kini mencapai Rp15.700 per liter. Padahal, mengacu pada panel perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional MinyaKita Rp17.518.
Mengenai pemangkasan jalur distribusi MinyaKita, Menteri Budi memastikan bahwa tidak ada perubahan dari mekanisme yang ada saat ini. Jalurnya, masih bermula dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, hingga ke konsumen akhir.
Yang perlu dievaluasi soal Wapu (wajib pungut). Kalau wajib pungut, nanti yang produsen langsung ke BUMN. BUMN bisa langsung ke pengecer. Jadi fungsinya, kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor.
"Tapi kalau swasta kan harus D2 dulu, baru dapat hak ekspor. Maka untuk memperpendek (distribusi) ya cuman ada kendala sedikit di wapu. Tapi saya pikir enggak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan MinyaKita, agar harga jualnya bisa sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, para BUMN pangan masih terkendala sehingga belum melakukan pendistribusian MinyaKita. BUMN Pangan membutuhkan relaksasi wajib pungut. Itulah yang kemudian diminta Mendag Budi Santoso kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ***
Related News
Presiden Minta Pengusaha Bantu Pemerintah Makmurkan Masyarakat
Pengguna Paylater Meningkat, Sebelum Pakai Perhatikan Ini
AFPI Sebut Pindar Aman dan Transparan, Pengguna Harus Bijak
Utang LN Indonesia Tumbuh Melambat pada November 2024
Utang LN Swasta Catat Kontraksi 1,6 Persen di November 2024
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia pada Desember 2024 Menyusut