Awal Maret Ini Program SPHP Beras 2026 Mulai Disalurkan
:
0
Setelah pada Januari dan Februari 2026 SPHP beras kelanjutan program 2025 terlaksana, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun.(Foto: Bapanas)
EmitenNews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kontinuitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras terus berjalan. Setelah pada Januari dan Februari 2026 SPHP beras kelanjutan program 2025 terlaksana, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun.
Targetnya 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut. Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Kestabilan harga beras menjadi perhatian besar pula bagi Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Menteri Pertanian. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, sehingga program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
"Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton. Ini karena pangan itu adalah beras yang menjadi inti pangan kita. Jadi beras Bulog harus bisa hadir untuk masyarakat Indonesia," kata Amran di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Adapun dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam 2 jenis kemasan. Beras SPHP dapat disalurkan dalam bentuk kemasan 5 kilogram (kg) dan juga dalam kemasan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Kemudian, Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Bapanas juga mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp 11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog. Kemudian maksimal Rp 11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp 12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp 11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog. Harga dari distributor ke download maksimal Rp 12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp 13.100 per kg.
Related News
Mantul! IHSG Sesi I Rebound ke 7.175, Ini Saham-Saham Penggeraknya
Purbaya Beraksi Lagi! Sebut IHSG Bakal Meroket ke 28.000
Sambut Awal Pekan! IHSG Ngebut Naik 1,39 Persen di 7.228
BTN Berkolaborasi dengan PUTRI Kembangkan Ekosistem Digital Pariwisata
Aksi Jual Mendera, IHSG Orbit Zona Merah
Rupiah Tersungkur, IHSG Drop 6,61 Persen Sepekan, Apa Selanjutnya?





