EmitenNews.com - Ayo KPK turun tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengambil alih penanganan kasus korupsi dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polisi yang awalnya menangani kasus ini, malah mengalihkan kasusnya kepada Kejaksaan. Mantan Menkopolkam Mahfud MD mengkhawatirkan penanganan kasus secara tidak biasa itu, bisa berujung pada bebasnya tersangka.

Karena itu, dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026), Mahfud MD mengusulkan Komisi Antirasuah menangani kasus itu. Pakar hukum Tata Negara itu menilai pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung melanggar prosedur KUHAP.

Karena KPK perlu turun tangan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilai Mahfud telah menyimpang dari hukum acara pidana. "Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini." 

Mahfud menilai, pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum. Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya. 

MAKI Menilai Tidak Sesuai KUHAP Baru

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menilai pelimpahan penanganan perkara tiga kasus korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, tidak sesuai KUHAP baru. Dalam perkara ini, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian seharusnya lebih dulu menyelesaikan penyelidikannya. Bukan melimpahkan penanganan perkara di tengah proses penyelidikan. Jadi, seharusnya kepolisian datang kepada jaksa itu dengan menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P21 atau P19. 

“Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru, itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026). 

Boyamin menegaskan, pengambilan penangan perkara di tengah proses penyelidikan hanya bisa diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi. Pasalnya, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan. 

"Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan undang-undang KPK adalah yang berwenang KPK, itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan," katanya.