EmitenNews.com - Pusaran nasib Febrie Adriansyah bergerak cepat, berkejaran dengan waktu, bak roller coaster. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu, kini menjadi tersangka pengusutan tiga kasus korupsi –batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel– yang sebelumnya ditangani Polri kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menariknya, Febrie seperti ‘dikeroyok’ aparat penegak hukum lainnya, ditambah kalangan DPR, yang membentuk panja DPR.

Dari informasi yang dikumpulkan Minggu (12/7/2026), kasusnya mencuat setelah pihak Polri melakukan serangkaian penggeledahan, di Cafe de'Clan Cipete di kawasan Cipete hingga rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Aparat menyita barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Menjadi buruan wartawan sejak kasusnya mencuat, Febrie muncul dalam jumpa pers, di Kejagung, Jumat (10/7/2026) pagi.

Kepada pers, Febrie mengungkapkan sikapnya atas apa yang dialaminya. Sebagai sesama penegak hukum, ia mengaku menghargai, dan mendukung langkah hukum Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan kesiapannya mengikuti semua proses hukum yang mengikuti tindakan Polri itu.

Febrie membantah keterkaitannya dengan cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, seraya mengakui rumah di Sentul itu, miliknya yang diperolehnya secara sah sejak  lama. Soal aset dalam penyitaan, secara tidak langsung, ia menyangkali kepemilikannya. Menurutnya, semua itu ada pemiliknya, berkaitan dengan kegiatan tertentu, dan bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Menariknya, soal isu mundur, Jumat pagi itu, Febrie menjawab diplomatis bahwa masih mendapat perintah untuk menjalankan tugas. Itu berarti, dia membantah adanya rencana pengunduran dirinya. Ia juga mempertegas tekadnya akan terus mengawal kasus korupsi jumbo yang kini disidik Kejagung, di antaranya kasus korupsi MBG.

Tetapi, belum genap 24 jam kemudian, Febrie menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Tidak lama, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Sebagai penggantinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi