Selama 10 Tahun Komplotan Ini Rekayasa Klaim di BPJS Ketenagakerjaan
:
0
Tiga terdakwa, Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dok. Detikcom/Mulia).
EmitenNews.com - Sepandai-pandainya merekayasa klaim asuransi, sekali waktu komplotan Renu Arianthi Sani akhirnya tertangkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal korupsi rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan pada 2014-2024. Modus itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Tiga terdakwa, Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pada sekitar 2014, Sri Listiani telah berpindah tugas dari verifikator Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi verifikator Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pada tahun yang sama, Renu mengajukan klaim JKK yang ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Saat itu, Renu menanyakan solusi agar klaim tetap dapat dibayarkan.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan, Sri Listiani meminta Renu merekayasa dokumen pendukung klaim. Sri Listiani meminta Renu mengubah dokumen absensi sehingga seolah-olah peserta sedang bekerja saat kecelakaan terjadi. Nilai klaim juga diminta di-mark up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit.
Setelah klaim dicairkan, kelebihan pembayaran diduga dibagi antara kedua terdakwa. Selisih pembayaran klaim kemudian ditransfer peserta ke rekening Renu Arianthi Sani dan hasilnya dibagi dua antara Renu dan Sri Listiani.
JPU dalam dakwaan juga mengungkap bahwa ketika Sri Listiani dipindahkan ke Kantor Cabang Cilandak, ia memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penggantinya di Kantor Cabang Gatot Subroto 1. Setelah itu, Renu kembali menanyakan kemungkinan mengajukan klaim menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Sri Listiani menjawab, 'dicoba saja.
Sejak percakapan tersebut, para terdakwa diduga sepakat mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka menikmati hasil pencairannya.
Untuk mempermudah pembuatan dokumen, Sri Listiani meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan kepada Renu sebagai contoh penyusunan dokumen rekayasa. Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
Kerugian itu diduga berasal dari sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa atau fiktif, dengan dana hasil pencairan dibagi di antara para terdakwa. Dengan rincian, yakni: Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar; Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar; Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Atas perbuatannya, Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Related News
KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura, Isi Amplop Putih Untuk Menhut
OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diamankan Bersama Emas, Rupiah dan Dolar
Penuhi Bahan Baku B50, Pemerintah Segera Bangun Pabrik Metanol
Jampidsus Febrie Muncul, Jelaskan Soal Rumah, Kafe, dan Temuan Uang
Kabar Terbaru! United Tractors (UNTR) Gandeng BNPB Untuk Hal Ini
Kabar Terbaru! United Tractors (UNTR) Gandeng BNPN Untuk Hal Ini





