EmitenNews.com - Febrie Adriansyah muncul. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa Febrie menegaskan tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang belakangan ramai diberitakan terkait kafe de'Clan. Tetapi, rumah di kawasan Sentul, Febrie mengakuinya sebagai miliknya, yang dibelinya sejak lama.

"Kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya. Dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengonfirmasi bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan miliknya. Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus, sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal."

Lalu, mengenai temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengaku menghormati, dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik kepolisian.

"Untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," ujarnya.

Febrie Adriansyah Menolak Memberikan Penjelasan Lebih Rinci

Sayangnya, Febrie menolak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul aset tersebut dalam konferensi pers. Ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, bersama Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi. Di kafe de'Clan, penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilainya setelah dikonversi mencapai sekitar Rp60 miliar.