EmitenNews.com - Ini babak baru kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja. Gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta sejak 2020, ditolak pengadilan. Freddy menggugat akta warisan yang dibuat tahun 2008. Ia menganggap pembagian warisan dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari warisan senilai total Rp737 triliun.


Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya, ada yang mendapatkan Rp2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.


Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan kepada anak-anak Eka Tjipta Widjaja, seperti Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.


Freddy Widjaja merasa pembagian warisan tidak adil. Karena, sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya tirinya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.


Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.


Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk daftar salah satu tergugat. Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.


Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta Widjaja dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.


Masih dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Freddy Widjaja juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp737 triliun.


Kepada pers, Kamis (3/2/2022), Freddy Widjaja mengungkapkan, gugatannya soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimilikinya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA."


Tahun 2020, Freddy melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada  Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST. Agustus 2020, tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan Februari 2020 soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.


Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja. Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 itu, kata Freddy, salah satu bukti kuat untuk melawan saya di PN Jaksel, Januari 2022 gugatan ditolak. ***