Badai PHK Berlanjut, Kali Ini Giliran Glints Platform Pencari Kerja Berbasis di Singapura

Ilustrasi PHK. dok. Solopos.
EmitenNews.com - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan rintisan belum juga berlalu. Platform pencarian kerja berbasis di Singapura, Glints, memutuskan melakukan PHK terhadap 18% karyawan atau sebanyak 198 orang, hampir 200 karyawan. Pendiri Glints, Oswald Yeo menyampaikan langsung kabar kurang mengenakkan itu.
Melansir dari situs resmi perusahaan, Kamis (8/12/2022), Oswald Yeo membangun dan bekerja sebagai CEO Glints sejak Agustus 2013. Untuk mengembangkan perusahaannya, dia yang ketika itu berusia 21 tahun, terpaksa harus meninggalkan pendidikannya. Ia memilih drop out dari University of California Berkeley agar dapat memfokuskan diri dalam membangun platform Glints tersebut.
Atas kerja kerasnya, Oswald baru berhasil meluncurkan Glints secara resmi pada tahun 2015, dan memungkinkan 120 juta profesional di wilayah Singapura dan Asia Tenggara mengembangkan karir mereka.
Glints terus berkembang, sehingga memungkinkan beroperasi di Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Taiwan. Dalam perjalanannya, platform ini telah berhasil melayani lebih dari 3 juta pencari kerja dan 50.000 pemberi kerja di Asia Tenggara.
Berkat pencapaiannya itulah Oswald diakui sebagai salah satu dari 100 Leaders of Tomorrow oleh St Gallen Symposium dan Forbes 30 Under 30 Asia. Ia juga seorang Endeavour Entrepreneur dan anggota Young Presidents Organization (YPO).
Terkait pengurangan karyawan, Co-Founder & CEO Glints Oswald Yeo mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap bisnisnya. PHK, kata dia, seperti dikutip dari Tech In Asia, Kamis (8/12/2022), dilakukan berdasarkan kondisi pasar dan prioritas bisnis. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya