EmitenNews.com - Membahas polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Rabu (1/4/2026), vonis majelis hakim PN Karo membebaskan pekerja kreatif itu dari segala dakwaan jaksa.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan masyarakat melalui Komisi III DPR RI. Namun, politikus Partai Gerindra itu, ingin agar kejaksaan di tingkat bawah, seperti Kejari Karo, melakukan evaluasi setelah muncul sorotan ramai atas penanganan kasus korupsi atas Videografer asal Karo itu.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, Kamis (2/4/2025). Kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menilai dalam polemik kasus Amsal itu, ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu.

"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," katanya.

Selain itu, ada narasi yang dibangun pihak Kejari Karo berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang menyalahi prosedur. Komisi III DPR membantah hal tersebut karena pengadilan sudah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.

Dalam pandangan Habiburokhman, seharusnya Amsal langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan hakim. Namun, Amsal dan juga anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu pihak dari Kejari Karo berjam-jam untuk menandatangani berkas penangguhan penahanan.

"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel," ujarnya.

Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan aktivitas aspirasi terkait Amsal Sitepu.  "Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi."

Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi 

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” tegas Yusafrihardi.

Dalam persidangan sebelumnya JPU Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.”

JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira Arizona.