Bahlil: Indonesia Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport Lewat PP 96

Pertambangan PT Freeport Indonesia. (Foto: PT Freeport Indonesia)
EmitenNews.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan bahwa pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar dengan menguasai 61 persen saham PT Freeport Indonesia.
Penguasaan mayoritas PT Freeport Indonesia itu, menurut Bahlil bisa diwujudkan apabila Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diselesaikan.
Dalam revisi itu pemerintah melakukan penyesuaian untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan.
"Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian, percepatan-percepatan dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
Lebih lanjut dirinya mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport yakni mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," ujar Bahlil ditemui usai acara.(*)
Related News

Pemerintah Siapkan KUR Rp13 Triliun untuk Renovasi Rumah

Ekonomi Global Drop, Pemerintah Lakukan Mitigasi Jaga Pertumbuhan

Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Juni 2025 Melemah 0,3 Poin

Dalam Setahun Menteri Erick Thohir Tiga Kali Ganti Dirut Bulog

Ingatkan Danantara, Menkeu Bilang Jangan Bikin Efek Crowding Out

Menkeu-Banggar Sepakat Proyeksi Defisit Anggaran 2025 2,78 Persen PDB