EmitenNews.com - Menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Izin ekspor konsentrat itu, berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor diberikan, atau sampai Juni 2025, ketika perbaikan smelter di Gresik, Jawa Timur, sudah tuntas. 

“Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Pemberian izin ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Salah satu poin utama dalam revisi ini, pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar. Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Freeport. 

Dalam aturan baru tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.

Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan.

Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan.

Kemudian, perusahaan juga harus menjalani evaluasi dari Kementerian ESDM.

Izin ekspor ini berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan tambahan berdasarkan hasil evaluasi.

“Nanti kami akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” kata Bahlil Lahadalia.

Data yang ada menunjukkan, izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Akibat insiden kebakaran tersebut, Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke pemerintah

Sementara itu, Freeport Indonesia memastikan percepatan perbaikan fasilitas Common Gas Cleaning (CGC) Plant Smelter PTFI. Untuk itu, perusahaan tambang ini, mendatangkan perlengkapan dan komponen kritikal menggunakan pesawat kargo ke Surabaya dan selanjutnya menempuh jalur darat menuju Gresik, Jawa Timur.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar proses recovery ini berjalan efektif dan efisien agar smelter secepatnya kembali berproduksi,” ucap Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Freeport memilih mobilisasi perlengkapan dan komponen kritikal menggunakan pesawat kargo karena waktu tempuh pengiriman komponen dari luar negeri hanya 35 jam. Itu jauh lebih cepat dibandingkan dengan kapal laut yang memerlukan waktu sekitar 60 hari.

Tony Wenas mengatakan proses logistik udara menjadi solusi tepat untuk menghemat waktu berminggu-minggu dalam proses perbaikan CGC Plant. Hal ini, sangat krusial mengingat komponen tersebut mengalami kerusakan, harus diproduksi ulang, dan tersedia dalam waktu singkat. ***