EmitenNews.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyampaikan telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) mengenai Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Dalam Rangka Pembentukan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter (CCP-SBNT), 

Corporate Affairs Head BNGA, Susiana Tanto dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/8) menuturkan, Perseroan bersama dengan Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan 7 (tujuh) bank domestik lainnya telah melakukan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) mengenai Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing pada tanggal 12 Agustus 2024.

"Perjanjian tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya penguatan CCP sebagaimana dimandatkan dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam rangka mendorong pendalaman pasar keuangan di Indonesia, dimana tahapan selanjutnya dari penandatanganan PAPS ini adalah realisasi Penyertaan Modal ke Penerima Penyertaan Modal (Investee) yang ditunjuk yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)," jelasnya.

Dengan demikian, Susiana menegaskan, Perseroan menjadi bagian dari penguatan modal CCP dalam pelaksanaan manajemen risiko kegagalan (default waterfall management).