Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
:
0
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
Saham Ambruk, Force Majeure Sandera Entitas BYAN
Investor Kakap Lego Saham NASI, Kantongi Dana Rp370 Juta
Hari Ini Cum Dividen Interim BMRI, Rp66 per Saham, Minat?
Perkuat Ekosistem Media, MNC Group Lakukan ini
Analis Cermati Saham-Saham Ini, Ada COCO hingga RAJA
Efek Tawaran Murah H Isam, Longsoran Saham BYAN Sampai Kapan?





