Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Advertorial
Related News
Tambah Porsi, Komisaris BMRI Jala 30 Ribu Saham Rp7.175 per Helai
Perkuat Pasar, CLEO Diversifikasi Produk dan Strategi Ini
Lunasi Utang, Logindo (LEAD) Private Placement Rp325,5 Miliar
Gelontorkan Rp982 Miliar, Entitas RAJA Perkuat Sektor Lini Usaha Ini
Tambah Kepemilikan, Dirut Ini Kuasai 0,01881 Persen Saham SMGR
Klasterku Hidupku, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban