Bank CTBC Cabut Tuntutan, Omni Inovasi (TELE) Lega
Pengunjung memenuhi gerai Omni Inovasi. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Omni Inovasi (TELE) bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pembatalan perdamaian perkara nomor 43/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Oleh sebab itu, permohonan pembatalan perdamaian dicabut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari dalam buku register perkara bersangkutan.
Selanjutnya, majelis Hakim membebankan perkara képadását pemohon pembatalan perdamaian sejumlah Rp5,99 juta.
Menyusul putusan itu, permohonan Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon telah berakhir. Maklum, sebelumnya, Bank CTBC mengajukan gugatan pembatalan perdamaian dengan sejumlah alasan.
Namun, dalam perjalanan kasus tersebut, akhir Bank CTB mencabut permohonan perdamaian kepada Omni Inovasi. Selanjutnya, majelis Hakim mengesahkan pencabutan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC tersebut. (*)
Related News
Bonus Panas Bumi, PGEO Bangun Jembatan Ulu Semong
Libur Lebaran 2026, Livin’ by Mandiri Siap Temani Transaksi Nasabah
Wilmar Ungkap Dampak Penutupan Selat Hormuz, Berpotensi Ganggu Kinerja
Didorong Bisnis Logistik, Laba ASSA Melonjak 81 Persen Pada 2025
CBPE Tambah Anak Usaha, Garap Bisnis Serviced Apartment
Jelang Lebaran, Trafik Tol Jasa Marga Tembus 1,31 Juta Kendaraan





