EmitenNews.com—PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) akan melakukan penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue sebanyak-banyaknya 4.242.714.624 saham Seri C dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas II - 2022 atau 30% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. 


Saham-saham tersebut akan ditawarkan melalui Penawaran Umum Terbatas II - Tahun 2022 (PUT II - 2022). Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) akan dibagikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 14 Juli 2022 di mana setiap pemilik 10 saham Perseroan akan memperoleh 3 HMETD. 


“Setiap 1 HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 saham dengan membayar harga pelaksanaan sebesar Rp 300, maka nilai emisi saham dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini sebanyak-banyaknya Rp 1.272.814.387.200,- (Rp1,27 triliun),” tulis manajemen BCIC dalam prospektus singkat yang diterbitkan, Jumat (8/7/2022).


Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini merupakan saham Seri C baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan dikeluarkan dari portepel dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. 


Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 22 Juli 2022 tidak berlaku lagi.


Pemegang Saham Utama Perseroan yakni J Trust Co., Ltd., Jepang, dan kelompok usahanya yakni J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura dan PT JTrust Investments Indonesia bersama-sama telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya seluruhnya bersama-sama senilai Rp1.190.000.000.000,- (Rp1,19 triliun) dalam PMHMETD melalui PUT II – 2022 ini, dan sisanya dengan uang tunai dengan rincian J Trust Co., Ltd., Jepang, yang akan memperoleh 3.149.168.489 HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 2.933.333.334 HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya senilai Rp880 miliar dan dengan uang tunai sebesar Rp 200.


Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 215.835.155 HMETD.


J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura yang akan memperoleh 819.514.596 HMETD akan melaksanakan sebagian HMETD yang menjadi haknya yakni sejumlah 766.666.667 HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas Lainnya senilai Rp230 miliar dan dengan uang tunai sebesar Rp. 100. Sebagian sisa HMETD yang menjadi haknya akan diserahkan kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah 7.158.775 HMETD, sedangkan sisanya tidak akan diambil bagian oleh J Trust Asia Pte. Ltd., Singapura.


PT JTrust Investments Indonesia akan memperoleh 43.672.737 HMETD dan juga akan menerima 215.835.155 HMETD dari JTrust Co Ltd. Jepang, dan menerima 7.158.775 HMETD dari JTrust Asia Pte. Ltd. Singapura. Dengan demikian jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh PT JTrust Investments Indonesia adalah sejumlah 266.666.667 HMETD dengan mengkonversi dana yang telah diterima oleh Perseroan dan dicatat sebagai Komponen Ekuitas lainya senilai Rp80 miliar dan dengan uang tunai sebesar Rp100.


Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.


Jika saham dalam PMHMETD melalui PUT II - 2022 ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.


Para Pemegang Saham yang tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya akan mengalami dilusi maksimum sebesar 21,90 persen setelah periode pelaksanaan PMHMETD melalui PUT II – 2022.


Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022.