EmitenNews.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk masih harus bersabar untuk melantai di bursa. Bank syariah pertama di Tanah Air itu, belum mendapatkan lampu hijau untuk mencatatkan sahamnya atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pertengahan tahun 2024 ini. Padahal, rencana tersebut seharusnya terlaksana pada Desember 2023. Rupanya, Bank Muamalat belum melengkapi sejumlah data untuk listing di BEI.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (13/6/2024), Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan, permohonan pencatatan saham (listing) Bank Muamalat belum disetujui oleh BEI. Izin belum diberikan, karena Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah data yang diperlukan. Di antaranya, data pemegang saham jemaah haji tahun 1992 - 1994 yang tidak dapat diidentifikasi.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, meski pun sudah mendengar informasi terkait pencatatan saham Bank Muamalat, namun perusahaan tersebut belum masuk pipeline BEI. Intinya, BEI belum menerima kembali dokumen terkait.

Ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Itu karena inisiasi dari pemerintah usai pembentukan Bank Muamalat pada tahun 1991, yakni agar jamaah haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan,  pihaknya sudah tiga kali menyampaikan lewat media kepada para pemegang saham untuk mendaftarkan sahamnya agar bisa diperdagangkan di BEI. Ia menyebutkan, tahun 1992-1994 belum ada alamat yang jelas, sehingga pihaknya berupaya untuk menghubungi mereka lewat media.

Tak hanya proses listing yang belum mendapat titik cerah, rencana akuisisi Muamalat oleh BTN pun masih belum terlaksana hingga saat ini. Padahal, BTN menargetkan due diligence atau uji tuntas aksi korporasi tersebut rampung pada April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi yang dimaksud. Ia menyebutkan, belum ada permohonan tertulis yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK.

Pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank. Selama ini, OJK sudah berupaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah yang menjadi tanggung jawab bersama.

Untuk aksi korporasi harus disiapkan secara matang dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank, dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Dengan begitu, konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. ***