EmitenNews.com - PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) meminta restu pemodal untuk memisahkan aset Unit Usaha Syariah menjadi Bank Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 14 Juni 2022.


Manajemen BSIM dalam keterangan resmi Senin (25/4) mengungkapkan UUS BSIM  dengan nama PT Bank Nano Syariah diharapkan mendapatkan ijin prinsip dari OJK pada tanggal 30 Juni 2022. Jika Demikian akan dilanjutkan penandatangan akta pendirian pada tanggal 14 Juli 2022. Rencanya, dalam akta itu tertera modal disetor senilai Rp 1triliun.

 

BSIM dalam akta itu akan memegan 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Pemodal berikiutnya, PT Sinarmas Multiartha Tbk memegang 25 persen dari modal ditempatkan dan PT Asuransi Sinarmas sebesar 24 persen. Usai pemisahaan itu, aset BSIM akan turun menjadi Rp42,372 triliun dari Rp52,671 triliun pada akhir 2021.

 

Hal itu disebabkan pembiayaan senilai Rp6 triliun akan dialihkan kepada anak usaha syariah itu. Selain itu, tabungan senilai Rp1,15 triliun dan Deposito senilai Rp4,4 triliun dialihkan kepada Bank Nano Syariah. Hasilnya, aset Bank Nano Syariah mencapai Rp7,423 triliun pada akhir tahun 2022.

 

BSIM beralasan, pemisahaan UUS ini sejalan dengan pasal 68 UU Perbankan Syariah yang mewajibkan bank yang memiliki UUS melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah jika aset UUS paling sedikit 50 persen dari aset induknya setelah 15 tahun tahun UU perbankan syariah berlaku yakni taun 2023.

 

Dengan pendirian Bank Nano Syariah diharapkan memberikan produk dan layanan keuangan syariah yang berdaya saing tinggi.