EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendiseminasikan berbagai kebijakan menyangkut pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) kepada para pemangku kepentingan agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat segera dimanfaatkan.



”Bappebti perlu mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai isu terkini di bidang PBK, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers perkembangan isu terkini seputar PBK di Jakarta.


Dalam kesempatan ini, Didid memberikan informasi perkembangan terkini di bidang PBK. Di antaranya kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut UU No. 4/2023, Expert Advisor (EA) untuk penanggulangan kasus robot trading, penguatan Sistem Resi Gudang (SRG), dan tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.


Didid menjelaskan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011.


“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka,” terang Didid.


Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga yang terbentuk akan transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.


Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut.(*)