EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali melakukan penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka untuk periode triwulan I-2026 (Januari—Maret 2026). Penetapan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap triwulan dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Pialang Berjangka untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja perusahaan.

“Penilaian ini bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi juga dorongan agar seluruh pelaku usaha makin meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat penerapan budaya kepatuhan (compliance culture). Dengan meningkatnya kualitas dan kinerja Pialang Berjangka, masyarakat diharapkan makin percaya dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di bidang PBK,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Tirta menambahkan, penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Landasan hukum penilaian berkala ini yaitu Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha Peserta SPA paling lambat tiga bulan sekali.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo menjelaskan, penilaian berkala Pialang Berjangka periode Januari–Maret 2026 telah dilakukan terhadap 67 perusahaan Pialang Berjangka yang aktif.

“Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) periode Januari-Maret 2026, sebanyak 7 perusahaan mendapatkan peringkat teratas, yaitu PT Valbury Asia Futures, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Argodana Futures, PT Dupoin Futures Indonesia, PT Century Investment Futures, PT CGS International Futures Indonesia D/H PT CGS-CIMB Futures Indonesia, dan PT Gensesis Gemilang Futures. Penilaian ini diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah sebelum memutuskan bertransaksi PBK,” ujar Hendro.

Hendro menambahkan, penilaian ini juga dilakukan untuk memastikan para Pialang Berjangka menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya.

“Saat ini telah dilakukan penyempurnaan mekanisme penilaian yang lebih adaptif, objektif, dan komprehensif dalam menggambarkan tingkat kepatuhan, kualitas pelaksanaan kegiatan usaha, serta penerapan tata Pialang Berjangka. Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha, dinamika industri PBK, serta penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) dalam rangka mendorong terciptanya industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas,” tegas Hendro.

Terdapat tiga indikator dalam penilaian berkala Pialang Berjangka, yaitu aspek kinerja Pialang Berjangka, nilai pengurang, dan nilai penambah. Aspek kinerja Pialang Berjangka mencakup penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan Pialang Berjangka, pengawasan kepatuhan kegiatan Pialang Berjangka, pengawasan transaksi Pialang Berjangka, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) selama triwulan I tahun 2026.

Adapun indikator kedua, yaitu aspek nilai pengurang yang meliputi nilai pengurang berdasarkan sanksi, jumlah pengaduan nasabah, ketidaksesuaian operasional harian dan hasil audit.

Sedangkan indikator ketiga, yaitu aspek nilai penambah diberikan berdasarkan total transaksi dalam satu triwulan dan perbandingannya terhadap rata-rata lot transaksi industri pada periode tersebut. Pemberian nilai penambah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan dan berkelanjutan, memberikan insentif kepada perusahaan dengan kinerja transaksi di atas rata-rata industri, serta menciptakan keseimbangan antara aspek kepatuhan dan kontribusi terhadap perdagangan berjangka.