Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Internasional, Server Kamboja-China

Ilustrasi judi online. Dok. Polda DIY-Polri.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian dalam jaringan atau judi online internasional yang terafiliasi dengan server Kamboja dan China. Dari situ sebanyak 22 orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan di empat kota, yakni Bogor dan Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; dan Denpasar, Bali.
"Sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan terdiri atas operator, pengelola server, dan admin keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada pers, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Para tersangka itu berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Situs judi online yang dikendalikan para tersangka memiliki peladen (server) di China dan Kamboja. Domain yang digunakan pelaku di Indonesia adalah Tanjung899 dan Akasia899.
Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku berafiliasi dengan agen judi di China dan Kamboja untuk menjalankan kegiatan judi online. Modusnya, pelaksana teknis di Indonesia memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian situs Tanjung899 dan Akasia899 secara masif kepada jutaan nomor.
"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw)," kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Untuk berkomunikasi, para tersangka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp. Di situ para pelaku berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang.
"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 354 unit ponsel, satu unit mobil, 23 set komputer (CPU), satu unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider. Juga ada 18 kartu ATM.
Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal: Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000. Kemudian Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Selain itu, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
Sindikat judi online digerebek apartemen kawasan Grogol Petamburan
Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7/2025), diketahui terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.
"Sindikat tersebut masuk dalam jaringan judi 'online' Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Setelah berhasil meretas, kata Andri, sindikat itu menyewakan situs pemerintah hingga instansi pendidikan kepada jaringan judi "online" di Kamboja.
Related News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya

Pengumuman Tersangka Kasus Dana CSR BI, Sabar Kata KPK

BC Tindak 13.248 Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp3,9 Triliun

Vonis 4,5 Tahun dan Denda Rp750 Juta Untuk Tom Lembong

Tarif Impor 19 Persen dari AS, Neraca Perdagangan RI Bisa jadi Defisit

Optimalisasi Peran BUMD Dongkrak PAD, Daerah Perlu Permudah Izin Usaha