EmitenNews.com—Self Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal menggelar kegiatan pelatihan industri pasar modal bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

 

Kegiatan dilakukan bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) untuk mempelajari seputar regulasi penegakan hukum hingga kondisi terkini di pasar modal Indonesia.

 

"SRO bersama dengan para penegak hukum lainnya akan secara berkala memberikan update dan sharing kepada seluruh penegak hukum," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Jeffrey menerangkan, kegiatan ini tidak membahas seputar kasus-kasus dalam industri pasar modal, tetapi lebih menerangkan perihal mekanisme perdagangan.

 

Pada kesempatan ini, Kombes Pol Yohanes De Deo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa bicara case by case, faktanya adalah kejahatan itu terus berkembang, berevolusi, dan kita mesti siap untuk itu. Makanya, kesempatan ini kita gunakan untuk membangun perspektif itu, meningkatkan kompetensi dan kapasitas penyidik supaya mempunyai pemahaman yang cukup untuk lebih sukses dalam menangani perkara mengenai pasar modal.

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih mengejar dua buronan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. 

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka itu berinisial AA dan LSH. “Masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

 

Meski begitu, Nurul tak memaparkan kendala yang dihadapi penyidikan dalam melakukan pemburuan terhadap dua petinggi Net89 tersebut. 

 

Padahal, kata Nurul, Polri telah menerbitkan Red Notice kepada mereka berdua. Sehingga bisa dilakukan penangkapan apabila mereka melintas ataupun berada di luar negeri.