Bareskrim Polri, Produsen Pengoplos Beras Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
EmitenNews.com - Produsen yang diduga mengoplos dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar, terancam pidana berat. Dalam penyelidikannya, Bareskrim Polri menemukan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Ancaman pidananya selama 5-20 tahun penjara.
Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Pasal yang kita prasangkakan yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Aturan yang dilanggar merujuk pada Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label, etiket, atau promosi.
Bareskrim Polri juga mencatat, pelaku dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelasnya.
Satgas Pangan juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya pemeriksaan saksi dari pihak korporasi yang memproduksi merek beras tidak sesuai mutu. Lalu, gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta pengembangan penyidikan terhadap merek lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
"Selanjutnya melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindakan pidana asal yang tadi kami sampaikan," kata Helfi Assegaf.
Penting diketahui, Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pangan, termasuk produk lain selain beras yang tidak sesuai standar mutu.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," ujarnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), dan sesuai berat bersih yang tertera di kemasan.
Peringatan tegas juga disampaikan kepada para pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik curang yang merugikan konsumen. Polri menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Satgas Pangan berharap proses hukum yang sedang berjalan bisa memberi efek jera, serta menjadi langkah pencegahan agar kejahatan serupa tidak kembali terulang.
Polri mengajak semua pihak untuk turut menjaga ekosistem pangan yang sehat dan berkeadilan demi masa depan bangsa. "Mari kita sama-sama wujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, transparan, menuju Indonesia Emas 2025."
Hasil sementara dari pengusutan kasus beras oplosan yang telah merugikan masyarakat. Polisi telah melakukan pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium.
Polisi juga melakukan pengecekan sampel ke laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca-panen pertanian.
"Namun sampai hari ini kita baru mendapatkan 9 merek dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," kata Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Related News

Terbukti Suap Komisioner KPU, Vonis 3,5 Tahun Untuk Hasto Kristiyanto

Nasib Buron Adrian Gunadi, Eks CEO Investree Itu jadi Bos di Qatar

Penduduk Miskin Menurun, Kriteria BPS Pengeluaran di Bawah Rp20 Ribu

Soal Ubah Rencana IKN, Pimpinan DPR Jadwalkan Kunjungan Lapangan

Ini Peluang RI Bebas Tarif Impor Komoditas AS, Cek Daftarnya

Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras