EmitenNews.com - Produsen yang diduga mengoplos dan memperdagangkan beras tidak sesuai standar, terancam pidana berat. Dalam penyelidikannya, Bareskrim Polri menemukan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Ancaman pidananya selama 5-20 tahun penjara.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku atau produsen telah melanggar sejumlah aturan hukum. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Pasal yang kita prasangkakan yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Aturan yang dilanggar merujuk pada Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label, etiket, atau promosi.

Bareskrim Polri juga mencatat, pelaku dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelasnya.

Satgas Pangan juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya pemeriksaan saksi dari pihak korporasi yang memproduksi merek beras tidak sesuai mutu. Lalu, gelar perkara untuk penetapan tersangka, serta pengembangan penyidikan terhadap merek lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

"Selanjutnya melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindakan pidana asal yang tadi kami sampaikan," kata Helfi Assegaf.

Penting diketahui, Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor pangan, termasuk produk lain selain beras yang tidak sesuai standar mutu.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional," ujarnya.