Baru!, OJK Atur Tata Cara Pailitkan Perusahaan Efek, Ini Dasarnya
 
                            
Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
- Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
- Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri dan Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini, diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga.
Related News
 
                            Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
 
                            BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
 
                            BEI Beberkan Capaian dan Proyeksi Tahun Depan
 
                            Dua Saham Melonjak, Satu Anjlok Parah, Disorot BEI
 
                            Lima Saham Masuk LQ45, BEI Coret ARTO, JSMR, BRIS, MAPA, SMRA
 
                            Dua Saham Melambung Akhirnya Digembok
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




