BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II
:
0
Ilustrasi volatilitas pergerakan indeks harga saham tipikal FCA. Foto: Canva.com
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka opsi pelonggaran kebijakan Papan Pemantauan Khusus atau Full-Periodic Call Auction (FCA) melalui proses evaluasi yang dijadwalkan mulai kuartal II-2026.
Langkah ini diambil seiring penilaian bahwa sebagian fungsi pengawasan FCA mulai terakomodasi oleh kebijakan lain di pasar.
Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (27/3/2026) menyampaikan bahwa rencana evaluasi tersebut sebenarnya telah masuk dalam pipeline Bursa.
“Yang pernah kami sampaikan adalah soal papan pemangkauan khusus. Sebenarnya sebelum Pak Misbakhun (Komisi XI DPR RI) menyampaikan itu, itu sudah ada di pipeline-nya Bursa,” ujar Bos BEI itu.
Ia menjelaskan, proses review akan dilakukan setelah seluruh proposal terkait MSCI diselesaikan.
“Selanjutnya di kuartal kedua, kami akan fokus untuk revisi papan pemangkauan khusus. Sesuai janji kami kepada publik,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, FCA pada awalnya dirancang sebagai instrumen perlindungan investor, khususnya terhadap saham dengan likuiditas rendah dan fundamental terbatas yang rentan terhadap praktik manipulasi harga.
Namun, perkembangan kebijakan dan infrastruktur pasar dinilai telah mengurangi kebutuhan intervensi melalui papan khusus tersebut.
“Nah, kita rasa sebagian dari itu sudah ter-cover dengan upaya-upaya yang kita lakukan ini sehingga kebutuhan papan pemangkauan khusus itu sudah bisa kita sesuaikan dengan kondisi kita saat ini,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan, peningkatan literasi investor, keterlibatan influencer melalui program inkubator edukasi, serta penguatan keterbukaan informasi dan pengawasan pasar menjadi faktor yang menopang perubahan pendekatan tersebut.
Related News
BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, Purbaya Jamin APBN Aman
Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah





