Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
:
0
Ilustrasi peringatan bahaya investasi bodong (freepik.com)
EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal berkedok investasi yang menggunakan nama “Magento”. Entitas tersebut diduga menjalankan modus penipuan dengan mencatut nama perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Adobe Inc.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Magento melakukan impersonasi terhadap Magento Commerce, yakni produk perangkat lunak milik Adobe Inc yang digunakan untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Padahal, Adobe Inc tidak memiliki kegiatan usaha investasi maupun penawaran imbal hasil kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan skema investasi bodong dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform tertentu. Korban kemudian diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.
“Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait,” tulis Satgas PASTI.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Terutama modus yang menggunakan nama perusahaan asing ternama untuk meyakinkan calon korban.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.
Satgas menilai modus impersonasi perusahaan global kini semakin marak digunakan pelaku investasi bodong untuk menarik korban melalui platform digital dan media sosial.
Related News
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK





