EmitenNews.com - Normalisasi jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai efektif Senin, 3 April 2023 mendatang. Secara rinci, jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Mengalami perubahan dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Sebelum mulai sesi I perdagangan, ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Hanya, aturan main jam sesi pra-pembukaan masih sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB. 


Kemudian, sesi II mulai pukul 13.30-15.49 WIB. Mengalami pergeseran dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB. Kemudian, sesi pasca-penutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari skema lamas pukul 15.01-15.15 WIB.


Nah, khusus hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Diawali dengan sesi pra-pembukaan tetap sama pukul 08.45-08.59 WIB. Lalu, sesi kedua mulai pukul 14.00-15.49 WIB. Bergeser dari saat ini yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.


Selanjutnya, jam perdagangan pasar tunai sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 09.00-12.00. Berubah dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Nah, untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap mulai pukul 09.00-11.30 WIB.


Sementara itu, jam perdagangan pasar negosiasi sesi I pada Senin-Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Berubah dari saat ini mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Lalu, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB dari saat ini 13.30-15-30 WIB. Pada hari Jumat, sesi I tetap 09.00-11.30 WIB. Namun, sesi II menjadi pukul 14.00-16.30 WIB dari saat ini pukul 13.30-15.30 WIB.


Merujuk edaran normalisasi jam perdagangan itu, untuk sementara waktu, operator pasar modal indonesia tidak mengubah batasan persentase asymmetric auto rejection bawah (ARB) untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai. So, penurunan harga saham maksimal tetap berlaku 7 persen untuk seluruh fraksi harga.


Kala pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan batasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7 persen untuk meredam kejatuhan pasar. Sedang batas kenaikan saham auto reject atas (ARA) bervariasi mulai 35 persen untuk saham dengan fraksi harga Rp50-200. Lalu, ARA 25 persen dengan harga Rp2.000-5.000. Dan, fraksi harga di atas Rp5.000 dengan ARA 20 persen. Sebelum pandemi Covid-19, ARA-ARB bersifat simetris di kisaran 20-35 persen. (*)