EmitenNews.com - Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian penjaminan. Maximus Insurance menunjukkannya melalui penyelesaian klaim Surety Bond kepada Perum Jasa Tirta I (PJT I) atas proyek pengadaan Main Engine SKK 04 Waterman.

Klaim ini muncul setelah pihak kontraktor pelaksana (principal), dinyatakan wanprestasi dalam pengadaan dan pemasangan Main Engine SKK 04 Waterman. Setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan sesuai ketentuan penjaminan, Maximus Insurance kemudian menuntaskan pembayaran klaim kepada PJT I dengan nilai total Rp1.089.525.329. 

Dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026), Direktur Utama Maximus Insurance, Jemmy Atmadja mengatakan, bagi Maximus Insurance, penyelesaian klaim ini bukan semata-mata pemenuhan kewajiban sebagai penjamin. Tetapi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan pemilik proyek ketika risiko dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi.

Jemmy Atmadja menyampaikan bahwa kepercayaan merupakan salah satu fondasi penting dalam bisnis penjaminan. Kepercayaan dalam bisnis penjaminan tidak hanya dibangun ketika jaminan diterbitkan, tetapi terutama dibuktikan ketika risiko terjadi. 

“Kami berkomitmen untuk hadir dan menyelesaikan kewajiban penjaminan secara profesional, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jemmy Atmadja.

Penyelesaian klaim tersebut mendapat respons positif dari perwakilan Perum Jasa Tirta I. Setyo Permono, ST menyampaikan apresiasinya atas proses penyelesaian klaim yang telah dilakukan Maximus Insurance. 

“Kami mengapresiasi penyelesaian klaim oleh Maximus Insurance. Pembayaran telah kami terima sesuai dengan proses yang dilakukan. Kami berterima kasih atas komunikasi serta koordinasi yang terjalin selama proses penyelesaian,” ujar Setyo pada acara seremonial penyelesaian penyerahan klaim di kantor Perum Jasa Tirta I, Surabaya. 

Dalam prosesnya, Maximus Insurance tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penelaahan terhadap aspek kontraktual dan dokumen pendukung sebelum pembayaran klaim dilakukan. 

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari penerapan tata kelola klaim yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian klaim ini menjadi bagian dari upaya Maximus Insurance untuk terus membangun kepercayaan jangka panjang dengan pemilik proyek dan mitra bisnis. Bagi perusahaan, fungsi penjaminan tidak berhenti pada saat jaminan diterbitkan, tetapi juga tercermin dari kemampuan untuk memberikan kepastian ketika risiko terjadi.