EmitenNews.com -  PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mulai mengeksekusi buyback saham sejak 28 April 2026.

Aksi korporasi ini telah disetujui lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026,

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, mengatakan, “Pelaksanaan Buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026)

Hendra juga menegaskan BBCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Untuk diketahui, periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Manajemen BBCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.

“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” tutup Hendra.

Adapun nilai maksimum pelaksanaan buyback BBCA yakni sebesar Rp5 triliun.

Pada perdagangan Rabu (29/4), saham BBCA ditutup melemah 0,42 persen atau turun 25 poin ke level Rp5.975.