EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa bernapas lega. Perseroan lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan PKPU Asta Askara Sentosa.

Selanjutnya, majelis Hakim menghukum pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Rp1,73 juta. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tersebut telah dibacakan pada 14 Maret 2024. 

Putusan tersebut berdasar hasil sidang perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst permohonan PKPU oleh PT Asta Askara Sentosa pada 14 Maret 2024, dan merujuk pada penyampaian detail perkara dalam situs web relay on PN Jakpus. ”Putusan itu, tidak berdampak signifikan terhadap perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. 

Sebelumnya, perseroan menghadapi tuntutan PKPU dari Asta Askara Sentosa. Penggugat menganggap Wijaya Karya wanprestasi. Yaitu, adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A jatuh tempo pada 18 Desember 2023. 

Di mana, pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah tersebut melalui PT Sinarmas Sekuritas senilai Rp300 juta. Perseroan menilai gugatan PKPU tersebut tidak bersifat material. Upaya perseroan dalam menyelesaikan kasus itu, dengan menunjuk kuasa hukum, mendampingi perseroan melakukan proses hukum soal gugatan PKPU, dan mengikuti proses persidangan sesuai hukum, dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Sidang perdana perkara gugatan nomor 5-/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 telah digelar pada 22 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Perseroan telah menghadiri sidang gugatan PKPU dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan, dan pembacaan gugatan.

Sebelumnya, pada 21 Februari 2024, perseroan telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.5-/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Merujuk surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan karena wanprestasi dengan adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. (*)