Bebas Jeratan PKPU, Ini Reaksi Wijaya Karya (WIKA)
:
0
Gedung Wijaya Karya tampak dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bisa bernapas lega. Perseroan lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan PKPU Asta Askara Sentosa.
Selanjutnya, majelis Hakim menghukum pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Rp1,73 juta. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tersebut telah dibacakan pada 14 Maret 2024.
Putusan tersebut berdasar hasil sidang perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst permohonan PKPU oleh PT Asta Askara Sentosa pada 14 Maret 2024, dan merujuk pada penyampaian detail perkara dalam situs web relay on PN Jakpus. ”Putusan itu, tidak berdampak signifikan terhadap perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.
Sebelumnya, perseroan menghadapi tuntutan PKPU dari Asta Askara Sentosa. Penggugat menganggap Wijaya Karya wanprestasi. Yaitu, adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Di mana, pemohon PKPU membeli Sukuk Mudharabah tersebut melalui PT Sinarmas Sekuritas senilai Rp300 juta. Perseroan menilai gugatan PKPU tersebut tidak bersifat material. Upaya perseroan dalam menyelesaikan kasus itu, dengan menunjuk kuasa hukum, mendampingi perseroan melakukan proses hukum soal gugatan PKPU, dan mengikuti proses persidangan sesuai hukum, dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sidang perdana perkara gugatan nomor 5-/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 telah digelar pada 22 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Perseroan telah menghadiri sidang gugatan PKPU dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan, dan pembacaan gugatan.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2024, perseroan telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.5-/Pdt.Sus PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Merujuk surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan karena wanprestasi dengan adanya penundaan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. (*)
Related News
Jurus Pertahankan Karyawan Elit Emiten Properti Genggaman Prajogo
Lo Kheng Hong Tambah Lagi Porsi Saham DILD, Jadinya Segini
BMRI Biayai Refinancing KIJA, Konversi Utang Jumbo USD ke Rupiah
Ikuti Induk, Emiten Grup Panorama (PDES) Sebar Dividen Minimalis
Undur Diri Setelah Lima Tahun di ADHI, Vera Kirana Geser ke WIKA
SMDR Rilis Sukuk Rp700 Miliar, Dananya untuk Biayai Proyek Jumbo Ini





