BEI Akhirnya Lepas Gembok Saham KOKA, Ini Alasannya
:
0
Logo usaha KOKA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan Efek PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025.
Perlu diketahui, KOKA disuspensi BEI pada tanggal 18 September 2025 sehubungan Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan.
Pasca kabar bakal pengendali baru saham KOKA dalam sebulan terakhir naik 84 persen dari Rp100 pada 26 Maret 2025. Dalam enam bulan melambung 124,6 persen dari Rp82 pada 26 Maret 2025. Secara tahunan naik 183 persen dari harga Rp65 pada 2 Januari 2025.
Pasca pembukaan suspensi hari ini Jumat (26/9) saham KOKA stagnan di level Rp184
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterangan tertulisnya Kamis (25/9) menuturkan bahwa perdagangan perdagangan efek KOKA dibuka kembali sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025.
Sebagai informasi, efek KOKA disuspensi BEI pada tanggal 18 September 2025 sehubungan Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan.
Sebelumnya Manajemen Koka Indonesia (KOKA) mengklaim proses akuisisi masih on the track. Akuisisi oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. (NLEM) dalam tahap rencana, dan pembahasan lebih lanjut. Sampai saat ini, rencana aksi korporasi tersebut belum memiliki dasar hukum bersifat mengikat alias non-legal binding.
Hingga detik ini, Ningbo tidak memiliki saham yang diterbitkan, dan diedarkan perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Mengenai rencana akuisisi dalam keterbukaan informasi pada 16 September 2025 dengan nomor surat 04.016/BOD/KOKA-IND/IX/2025 tentang rencana akuisisi Koka Indonesia oleh Ningbo.
Berdasar skenario, Ningbo akan mengakuisisi 63,5 perse saham perseroan. Jumlah saham yang akan diakuisi tersebut masih bersifat rencana, dan belum final. Jumlah akhir saham yang akan diakuisisi masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh perseroan, dan Ningbo beserta dengan hal lain yang perlu dibahas lebih lanjut.
”Dalam merencanakan proses akuisisi tersebut, perseroan dan Ningbo senantiasa akan mentaati semua peraturan perundangan berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada peraturan yang mengatur tentang pasar modal,” tukas Gao Jing, Direktur Utama Koka Indonesia.
Related News
RUPS Toba Surimi (CRAB) Pilih Dirut Baru Lalu Bayar Dividen 29 Oktober
Waskita Karya (WSKT) Lunasi Obligasi Rp722M, Tempuh Mekanisme Ini
Emiten Semen Tiga Roda INTP Lebur LBA ke Dalam BI, Aset Jadi Rp400,8M
CRAB Bagi-Bagi Dividen Tunai Rp3,9 Miliar, Intip Nominal Per Sahamnya!
November, INKP Lunasi Tiga Surat Utang Rp1,04 Triliun dan USD900 Ribu
VKTR Gaspol Right Issue Rp3 Triliun, Cek Jadwalnya





