BEI Akui Tindak Karyawan Pelanggar Etika, Ini Alasannya
Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia. dok. iNews.
EmitenNews.com - Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam rilisnya Senin (26/8/2024), Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai prosedur serta kebijakan yang berlaku.
BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/. ***
Related News
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian (AI) Imbas Kasus IPO REAL
BEI Usulkan Aturan Free Float 15–25 Persen untuk Calon Emiten IPO
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026





