BEI Buka Gembok Emiten Kertas Karton Milik Lukminto di Papan FCA
Salah satu pabrik kertas milik SWAT
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara atau suspensi atas saham perusahaan industri kertas dan karton bergelombang PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) milik keluarga Lukminto yang juga pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Senin (9/9/2024).
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini dilakukan setelah manajemen SWAT memenuhi kewajibannya, khususnya terkait dengan penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 (Triwulan I).
"Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek SWAT di pasar reguler dan tunai berlaku sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari Senin, 9 September 2024," ujar Teuku dalam keterbukaan informasi BEI.
BEI juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Setelah suspensi dicabut, harga saham SWAT terpantau mengalami kenaikan sebesar 8,33 persen ke level Rp13 per lembar saham.
Berdasarkan pantauan RTI, saham SWAT mendapatkan tiga notifikasi khusus dari otoritas BEI, yaitu L, X, dan 1. Notifikasi L menunjukkan bahwa perusahaan tercatat mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan.
Notifikasi X menandakan bahwa perusahaan tercatat masuk dalam pemantauan khusus, sementara notifikasi 1 berarti harga rata-rata saham SWAT selama enam bulan terakhir di pasar reguler berada di bawah Rp51 per lembar.
Pada perdagangan hari ini Senin (9/9) saham SWAT naik Rp1 atau naik 8 % menjadi Rp13
Related News
Warga Gugat Tanah Apartemen The Sherwood, Ini Respons SMRA
Pionir Asia Tenggara, Nathabumi Besutan SIG Musnahkan 103 Ton BPO
Distribusi Besok, PALM Jajakan Obligasi Rp1,1 Triliun
Kebut Caplok NETV, FILM Buru Restu Investor 4 Oktober 2024
Longsor 452 Persen, Juni 2024 RAAM Boncos Rp98,37 Miliar
WSBP Sebut Pasok Produk Beton dan Readymix Proyek IKN