EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perluasan insentif pajak secara bertingkat bagi emiten dengan free float 20% hingga 30%. Saat ini insentif penurunan pajak penghasilan hanya diberikan kepada perusahaan tercatat dengan free float minimal 40%.

Usulan itu sempat disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam pertemuan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara Indonesia, dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung BEI, Selasa (19/5/2026).

"Untuk menjadi perusahaan tercatat saat ini kita berterima kasih kepada Kementerian Keuangan. Ada insentif penurunan pajak kalau free float-nya 40%. Tadi kami sampaikan bagaimana yang 30%, bagaimana yang 25%, bagaimana yang 20%. Sehingga meningkatkan daya tarik terhadap investor. Kalau tidak 3% ya dikasih 1,5%-2%," ujar Nyoman pada Selasa (19/5).

Pernyataan itu ditegaskan kembali oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik usai Peringatan HUT Ke-34 BEI, Senin (13/7/2026). Jeffrey menyebut usulan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan diharapkan dapat meningkatkan minat perusahaan IPO serta partisipasi publik.

"Misalnya tentu pemberian insentif kepada perusahaan tercatat harus dikaitkan dengan meningkatnya transparansi, meningkatnya partisipasi publik di situ. Nah kalau ada kedua faktor itu terpenuhi ya tentu diharapkan ada pemberian insentif," ujar Jeffrey. 

Jeffrey menambahkan BEI tetap menargetkan lebih dari 1.100 perusahaan tercatat pada 2030.

Namun, target tahunan sejumlah 50 Initial Public Offering (IPO) tak menutup kemungkinan akan disesuaikan dengan kondisi pasar 2026 yang dinilai masih kurang kondusif akibat ketidakpastian global.

Seperti diketahui, Direktur Penilaian Perusahaan BEI 2026-2030, Saidu Solihin, menyampaikan berdasarkan data sementara Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15% terdapat 327 perusahaan atau 33,96% dari 963 emiten.