BEI Kembali Beri Sanksi Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali memberi sanksi Peringatan kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Pasalnya tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan lalai dalam pengendalian internal dalam melakukan perdagangan efek.
Bursa dalam pengumuman resmi Rabu (10/5) yang ditandatangani Dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan ketentuan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Dalam Laman Informasi BEI, Universal Broker melaporkan MKBD terakhir senilai Rp31,96 miliar dan modal disetor sebesar Rp50,05 miliar.
Jika ditelisik lebih jauh, nilai MKBD Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini mengalami penyusutan dalam satu tahun belangakan ini.
Pada Mei 2022, MKBD dilaporkan mencapai Rp105 miliar, kemudian turun menjadi Rp85,9 miliar pada akhir Desember 2022. Bahkan, pada Mei 2023, dilaporkan MKBD tersisa Rp31,019 miliar. Dengan demikian, MKBD telah turun 70,4 persen secara tahunan.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





