EmitenNews.com - Emiten usaha klub sepak bola dan usaha perdagangan milik Pieter Tanuri PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. (BOLA) menanggapi surat yang dilayangkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No. S-02145/BEI.PP2/02-2025 tanggal 26 Februari 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.

Yohanes Ade Bunian Moniaga Corporate Secretary BOLA dalam menjawab surat BEI menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

“ BOLA tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik, jawab Ade dalam keterangan tertulisnya Akhir pekan.

dia Menambahkan bahwa BOLA tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.

Yohanes menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).