BEI Larang Ekuator Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi di Bursa, Ini Sebabnya
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Ekuator Swarna Sekuritas melakukan transaksi perdagangan efek mulai sesi 1 hari ini tanggal 12 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman Nomor Peng-00046/BEI.ANG/10-2023, menyampaikan bahwa kebijakan itu diterapkan setelah mengetahui MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tidak mencukupi ketentuan minimal, yakni harus lebih dari Rp25 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekurita milik Pandu Sjahrir tersebut per tanggal 11 Oktober 2023, perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis Direktur BEI, Irvan Susandy.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan MK ini melaporkan MKBD hanya Rp12,076 miliar dan modal disetor sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan dalam semester 1 2023, AB yang dimiliki oleh Pandu Patria Sjahrir sebesar 0,01 persen dan Ekuator Kapital Asia sebesar 99,99 persen ini melaporkan rugi periode berjalan sebesar Rp3,226 miliar dengan pendapatan senilai Rp6,894 miliar.
Related News
Ramaikan Bulan Mei, Sucor Sekuritas Kembali Gelar Sucor Phoenix
Net Buy Rp526M, IHSG Naik 0,97 Persen di Penutupan Jumat (17/5)
Diperluas, Penetapan Kehalalan Produk Bukan Hanya Oleh MUI Pusat
Pool Advista (POLA) Bantu Pinjaman Dana ke Anak Usaha, Buat Apa?
Gelar Cibinong CARnival 2024, ACC Beri Bunga Kredit Spesial
IHSG Melambung 1,1 Persen di Sesi I, Tiga Saham LQ45 Ini Pemicunya