BEI Larang Ekuator Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi di Bursa, Ini Sebabnya

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Ekuator Swarna Sekuritas melakukan transaksi perdagangan efek mulai sesi 1 hari ini tanggal 12 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman Nomor Peng-00046/BEI.ANG/10-2023, menyampaikan bahwa kebijakan itu diterapkan setelah mengetahui MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tidak mencukupi ketentuan minimal, yakni harus lebih dari Rp25 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekurita milik Pandu Sjahrir tersebut per tanggal 11 Oktober 2023, perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis Direktur BEI, Irvan Susandy.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan MK ini melaporkan MKBD hanya Rp12,076 miliar dan modal disetor sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan dalam semester 1 2023, AB yang dimiliki oleh Pandu Patria Sjahrir sebesar 0,01 persen dan Ekuator Kapital Asia sebesar 99,99 persen ini melaporkan rugi periode berjalan sebesar Rp3,226 miliar dengan pendapatan senilai Rp6,894 miliar.
Related News

IHSG Turun Tipis di Sesi I, INCO, AKRA, ADMR Top Losers LQ45

Satgas Pangan Polri Awasi Ketat Rembesan Gula Rafinasi

Kejutan Baru! Saham BBRI Bakal Ngegas ke Sini

Aksi Jual Belum Reda, IHSG Kembali Tersungkur

Sideways, IHSG Jelajahi Level 6.800-6.950

Sampoerna Hadirkan Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi