EmitenNews.com - Ini bukan hoaks! PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pembagian dividen khusus Rp 1,56 triliun kepada pemegang saham yang berhak. Hal itu merupakan salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Siapa saja pemegang saham yang berhak memperoleh dividen itu? Buah manis atau pelajaran berharga (lesson learned) apa saja yang dapat dipetik dari peristiwa itu?

Sungguh, kabar itu bagai iklim yang sejuk bagi pasar modal Indonesia. Sebagai pengingat, pada 16 Oktober 2026 Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembukaan konsultasi publik terkait dengan usulan penurunan (downgrade) status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Dividen khusus tersebut akan diambil dari saldo laba ditahan (retained earnings) periode 30 Juni 2026. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 27 Oktober 2026. Nilai dividen yang telah disetujui mencapai Rp 1,56 triliun atau setara dengan Rp 17 miliar per saham. 

Aneka Buah Manis

Lantas, buah manis atau pelajaran berharga apa saja yang dapat dipetik dari kejadian langka itu?

Pertama, sejatinya, hal yang luar biasa itu bukan pembagian dividen khusus itu. Lalu apa? Tetapi keberanian BEI untuk melangkah lebih jauh menuju demutualisasi. Hal itu sejalan dengan titah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut telah diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.

Demutualisasi Bursa Efek adalah perubahan struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Sesungguhnya, apa tujuan demutualisasi bursa efek? Satu, demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola (good corporate governance/GCG). Alhasil, BEI akan makin profesional dan independen. Dua, demutualisasi juga bertujuan untuk mengerek daya saing. Dengan demikian, BEI bakal lebih kompetitif di pasar modal tingkat global.

Tiga, demutualisasi bertujuan untuk menekan munculnya benturan kepentingan. Hal itu akan memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan. Empat, selain itu, demutualisasi bertujuan untuk lebih mengembangkan pasar. Artinya, pengembangan produk dan likuiditas semakin terbuka (Paul Sutaryono, Infobanknews.com, 16 Maret 2026).

Kedua, pertanyaannya, mengapa baru sekarang BEI membagi dividen khusus? Lantaran, aturan lama melarang pembagian dividen itu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dengan tegas melarang BEI untuk membagi dividen kepada pemegang saham (Pasal 13).