EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah melakukan pemantauan dan pengawasan intensif terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyusul dugaan fraud laporan keuangan senilai Rp5 triliun pada periode 2014–2021. Kasus ini kini ditangani Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) AS.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna angkat jawaban dalam pernyataannya Senin (11/5/2026) bahwa, “Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk, Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh perseroan serta berkoordinasi dengan OJK.”

Dugaan masalah akuntansi Telkom mencuat setelah teridentifikasi sekitar 140 transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi selama kepemimpinan Direktur Utama lama, termasuk era Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.

Nilai total transaksi yang disorot mencapai Rp5 triliun. Situasi ini menambah pelik bagi BUMN telekomunikasi tersebut di tengah kasus korupsi proyek fiktif yang belum tuntas.

Menanggapi itu, Nyoman Yetna menyampaikan, “Sampai dengan saat ini, perseroan menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan dari permintaan penjelasan Bursa pada tanggal 5 Mei 2026.”

Dalam keterbukaan itu, Telkom menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

Perseroan juga mengungkap investigasi SEC berlangsung sejak Oktober 2023 bermula dari proyek BAKTI Kominfo, lalu meluas ke isu akuntansi dan pengungkapan.

Dijelaskan Nyoman bahwa sejak Mei 2024, DOJ ikut meminta informasi terkait dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menyatakan tunduk pada ketentuan pasar modal AS karena sahamnya tercatat di New York, termasuk FCPA, dan kebijakan clawback sudah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.

Terkait dampak laporan keuangan, Telkom menyebut evaluasi aset drop cable dan last mile telah selesai dan akan mengubah kebijakan akuntansi secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.

Perseroan juga telah mengajukan Notification of Late Filing ke SEC pada 30 April 2026 untuk penundaan penyampaian Form 20-F tahun 2025. Hingga kini belum ada pemberitahuan resmi soal gugatan class action.