Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham IATA.
Selain itu, kata Lidia, pada hari ini BEI juga mengumumkan untuk mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP). Sehingga, saham ini bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 10 Februari 2022.
Related News
Emiten Milik Hapsoro (RATU) Cetak Laba Naik 28,1% di Kuartal III-2025
Carsurin (CRSN) Dapat Restu Tambah Bisnis Baru
DKFT Kena Sanksi OJK Terkait Pengalihan Saham Treasury!
TOTO Sebar Dividen Interim Rp103,2M, Telisik Jadwalnya
ELPI Tarik Pinjaman Rp76,8M dari Bank Mandiri, Ini Peruntukannya
Zyrexindo (ZYRX) Raup Kontrak Baru Pengadaan 120 Ribu Laptop Rp793M





