EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan sejumlah perombakan aturan perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Dua perubahan besar dilakukan sekaligus yakni, menurunkan batas harga terendah dari Rp50 menjadi Rp1 dan memperlebar batas Auto Rejection (ARA & ARB) dari yang asimetris menjadi simetris.

BEI menerbitkan kebijakan tersebut pada Senin (21/9/2026) dan tertuang dalam SK Direksi No. Kep-00136/BEI/09-2026 (Peraturan II-A) dan Kep-00137/BEI/09-2026 (Peraturan II-O) yang akan efektif Senin (28/9/2026).

"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita.

Aturan Lama: Harga Mentok Rp50, ARB Asimetris Ditahan 15%

Sebelumnya, BEI menetapkan harga terendah perdagangan (floor price) adalah Rp50. Akibatnya, banyak saham terjebak di level gocap dengan antrean jual yang tebal dan tidak likuid.

Untuk Auto Rejection, aturannya asimetris. ARA mengikuti rentang harga (35% untuk Rp50-Rp200, 25% untuk Rp200-Rp5.000, 20% untuk >Rp5.000), namun ARB ditahan hanya 15% untuk semua harga di atas Rp50. Untuk DINFRA, harga minimum Rp50 dengan ARA/ARB 10%.

Aturan Baru: Harga Bisa ke Rp1, ARB Diperlebar Simetris

Dalam aturan terbaru, harga minimum diturunkan menjadi Rp1 untuk Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA.

Sejalan dengan itu, untuk rentang harga Rp1 - Rp10 ditetapkan ARA Rp1 dan ARB Rp1.