Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:

 

- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat

- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.

- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.