BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell

Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:
- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.
Related News

Transaksi QRIS Tumbuh 148,5 Persen, BI Catat Kenaikan Merchant

Produsen Beras Diberi Waktu 2 Minggu Lakukan Perbaikan

Pangkas Suku Bunga jadi 5,25 Persen, BI Dorong Ekonomi Tumbuh

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)