BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell
Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:
- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya