BEI Sebut Korea Invesment dan Wanteg Sekuritas Tak Punya Ijin Transaksi Short Sell

Wajib dilakukan dan dipatuhi investor agar bisa melakukan short selling, yaitu:
- Investor wajib memiliki rekening efek reguler agar rekam jejak transaksinya tercatat
- Investor wajib memiliki rekening efek khusus untuk short selling.
- Investor menyetor jaminan awal minimal sebesar Rp 200 juta.
Related News

BEI Ungkap 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Fantastis!

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah